Polisi Pengamanan di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat 24 Jam
Polda Metro Jaya menerjunkan 1.700 personel untuk melakukan pengamanan penerapan peraturan pelarangan sepeda motor
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerjunkan 1.700 personel untuk melakukan pengamanan penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Penjagaan dilakukan non-stop selama 24 jam.
"Sebanyak 1.700 personel ini diberdayakan selama 24 jam karena peraturan ini bertahan 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
Ribuan personel tersebut disebar di 33 titik sepanjang wilayah MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Saat ini, petugas masih memberikan teguran dan mengarahkan pemotor yang belum mengetahui aturan ini. Masa sosialisasi berlangsung selama 1 bulan, dimulai pada 17 Desember ini.
"Kami sosialisasikan, nanti setelah satu bulan dievaluasi," ujarnya.
Nantinya, setelah masa ujicoba satu bulan akan diterapkan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Besaran denda untuk pelanggaran ini maksimal Rp 500 ribu.
"Besaran denda tergantung hakim, maksimal Rp 500 ribu, tetapi hakim bisa memberikan denda Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Itu tergantung hakim," katanya.
Sebagai kompensasi peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Pemprov DKI menyediakan layanan bus tingkat gratis.
Bus gratis beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan layanan transjakarta malam hari dan taksi.