Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pengamanan di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat 24 Jam

Polda Metro Jaya menerjunkan 1.700 personel untuk melakukan pengamanan penerapan peraturan pelarangan sepeda motor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pengamanan di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat 24 Jam
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Rambu sepeda motor dilarang belok kiri terpasang di persimpangan Jalan Thamrin, Bundaran Indosat, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian akan melakukan uji coba larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember mendatang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerjunkan 1.700 personel untuk melakukan pengamanan penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Penjagaan dilakukan non-stop selama 24 jam.

"Sebanyak 1.700 personel ini diberdayakan selama 24 jam karena peraturan ini bertahan 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Ribuan personel tersebut disebar di 33 titik sepanjang wilayah MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Saat ini, petugas masih memberikan teguran dan mengarahkan pemotor yang belum mengetahui aturan ini. Masa sosialisasi berlangsung selama 1 bulan, dimulai pada 17 Desember ini.

"Kami sosialisasikan, nanti setelah satu bulan dievaluasi," ujarnya.

Nantinya, setelah masa ujicoba satu bulan akan diterapkan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Besaran denda untuk pelanggaran ini maksimal Rp 500 ribu.

"Besaran denda tergantung hakim, maksimal Rp 500 ribu, tetapi hakim bisa memberikan denda Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Itu tergantung hakim," katanya.

Sebagai kompensasi peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Pemprov DKI menyediakan layanan bus tingkat gratis.

Berita Rekomendasi

Bus gratis beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan layanan transjakarta malam hari dan taksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas