Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidak Apartemen Margonda, Imigrasi Depok Amankan 7 WNA

Ke 7 WNA yang diamankan itu semuanya terindikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidak Apartemen Margonda, Imigrasi Depok Amankan 7 WNA
Budi Malau/Warta kota
Seorang warga negara Nigeria yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diperiksa petugas di Kantor Imigrasi Depok, Rabu (17/12/2014) sore. Ia diamankan petugas Imigrasi dalam sidak yang dilakukan di Apartemen Margonda Residence I dan II. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Inspeksi mendadak yang dilakukan aparat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok di Apartemen Margonda Residence I dan II, di Jalan Raya Margonda, Depok, Selasa (16/12/2014) malam hingga Rabu (17/12/2014) dinihari, berhasil mengamankan 7 orang warga negara asing (WNA).

Ke 7 WNA yang diamankan itu semuanya terindikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen dan beberapa diantaranya izin tinggalnya habis atau lokasi domisili tidak sesuai izin tinggal.

Dokumen yang diperiksa petugas dalam sidak itu mulai dari paspor, visa hingga kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar, mengatakan dari sekitar ratusan WNA yang tinggal di dua apartemen di Jalan Margonda itu, pihaknya mengamankan 7 WNA karena kelengkapan dokumen tinggalnya tidak lengkap atau sudah mati.

Ke 7 WNA tesebut kata Dudi, terdiri dari lima pria dan dua perempuan. Sebanyak 3 WNA berasal dari Korea di mana seorang diantaranya perempuan. Lalu 4 WNA lainnya berasal dari Jepang, Brunei (perempuan), Iran dan Nigeria.

Dudi mengatakan semua WNA kini masih dalam proses pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihaknya.

"Kesalahan mereka macam-macam. Ada yang Kitasnya berdomisili di Bandung dan Bogor karena kuliah di ITB dan IPB, tapi tinggal di Depok. Ada juga yang sudah overstay atau melebihi batas tinggal selama 60 hari," ujar Dudi saat ditemui Warta Kota di Kantornya, Rabu (17/12/2014) sore.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk seorang pria warga negara Iran, kata Dudi, surat keterangan pengungsi dari PBB yang ditunjukkannya, masih diperiksa keasliannya.

Sedangkan untuk seorang warga negara Nigeria, menurut Dudi, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki paspor, Kitas atau dokumen lainnya.

"Karenanya ia dicurigai ada keterkaitan dengan pengedar narkoba walau tidak ada barang bukti padanya. Sehingga pihak BNN Kota Depok yang ikut dalam sidak, melakukan tes urine pada yang bersangkutan. Namun hasilnya masih kami tunggu," kata Dudi.

Sementara itu, Arief Hidayat, Kasubsi Penindakan dan Pengawasan Orang Asing Imigrasi Kelas II Kota Depok, menerangkan dari dua apartemen yakni Apartemen Margonda Residence I dan II, tercatat ada 136 WNA yang tinggal di sana.

"Sebanyak 122 tinggal di Apartemen Margonda II dan 14 WNA tinggal di Apartemen Margonda I," kata Arief.


Menurut Arief, sebagian besar WNA memiliki kelengkapan dokumen.

"Semuanya adalah pelajar dan mahasiswa yang menuntut ilmu di sini," katanya.

Arief menjelaskan dalam sidak itu pihaknya didampingi oleh Kepolisian, Kodim, BNN Depok, Kejaksaan Depok, Dukcapil Depok dan lainnya. "Ada sekitar seratus petugas yang melakukan pemeriksaan WNA di sana," ujarnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas