Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Bisa Perkarakan Ahok Soal Kebijakan Larangan Sepeda Motor

"Dalam hal ini UU Lalu Lintas menjadi sampah. Karena tidak mengatur larangan itu," tandasnya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Masyarakat Bisa Perkarakan Ahok Soal Kebijakan Larangan Sepeda Motor
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas melakukan uji coba dan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor di JalanThamrin, Bunderan HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Uji Coba dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menerapkan larangan dan sistem pengalihan arus bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di kawasan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, uji coba tersebut berlangsung dari 17 Desember - 17 Januari 2015. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Warta Kota, Dody Hasanuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat bisa mengajukan class action atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang mengeluarkan instruksi gubernur tentang larangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin, karena tidak ada payung hukum.

"Instruksi Pak Ahok itu tidak ada payung hukumnya. Tidak ada dalam perda dan UU lalu lintas sekalipun. Dalam UU Lalin tidak dinyatakan secara tersirat sepeda motor dilarang masuk Jalan Sudirman dan Thamrin. Karena itu masyarakat dapat mengajukan class action atau memperkarakannya di MK," kata Sekretaris Jenderal DPP Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Luqita P Darisman di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Luqita menjelaskan, polisi pun tidak berhak memberikan sanksi kepada pesepeda motor yang masuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Sebab UU Lalu Lintas tidak mengatur hal itu. "Dalam hal ini UU Lalu Lintas menjadi sampah. Karena tidak mengatur larangan itu," tandasnya.

Menurut Luqita, Gubernur DKI Jakarta itu tidak boleh sesuka hati menerapkan aturan. Sebab aturan yang diperuntukan bagi masyarakat itu harus merupakan produk hukum yang memiliki payung hukum.

Dikatakan Luqita, Jalan Sudirman dan Thamrin tetap macet meskipun motor dilarang melalui jalan tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas