Satpol PP DKI Sisir Pedagang Miras Ilegal
"Sekarang, baik polisi maupun Sat Pol PP sudah bergerak masing-masing. Kayak Jakarta Pusat sudah dapat hampir 600 ratusan botol miras,"
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi maraknya minuman keras oplosan di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bergerak dan merazianya. Penertiban miras oplosan sudah berjalan selama sepekan.
"Sekarang, baik polisi maupun Sat Pol PP sudah bergerak masing-masing. Kayak Jakarta Pusat sudah dapat hampir 600 ratusan botol miras," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, Sabtu (20/12/2014).
Jumlah tersebut baru satu wilayah saja. Bisa dibayangkan jika hasil razia dari lima wilayah di DKI Jakarta. Miras dan miras oplosan yang disita dijual bukan pada tempatnya. Penyebaran miras merata di lima wilayah di DKI Jakarta.
"Yang disita adalah miras yang dijual tidak pada tempatnya, dan tidak ada ijin. Seperti dalam peraturannya, ada peredaran miras yang diijinkan depertemen perdagangan dan sebagainya," ungkap Kukuh.
Miras yang sudah disita tersebut, dikatakan Kukuh, akan dimusnahkan setelah mendapat surat keputusan pengadilan. "Nanti akan dimusnahkan setalah diputuskan pengadilan dan mendapat surat dari pengadilan," ucapnya.