Satpol PP Bogor Ancam Bongkar GKI Yasmin
Bangunan milik GKI Yasmin yang hingga saat ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibongkar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bangunan milik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang hingga saat ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibongkar.
Menurut Eko Prabowo, setiap tahun terutama saat Natal selalu terjadi konflik dan gesekan antara jemaat GKI Yasmin dengan warga. Jika, kejadian tersebut kembali terulang, Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut.
"Karena ini hanya masalah IMB, bukan soal larangan beribadah. Jadi kita bisa bongkar bangunan ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/12/2014)
Pihaknya kata Eko, akan melayangkan surat peringatan sebagai untuk teguran pertama. Jika pemilik bangunan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, maka pihaknya yang akan membongkar sendiri.
"Kita akan mencari alamat pemilik bangunan untuk mengirimkan surat peringatan ini," katanya.
Sementara terpisah, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk bisa menempatii gerejanya yang sah menurut keputusan MA.
"Tidak bisa seenaknya dibongkar, lahan ini milik perkumpulan Sinode wilayah Jawa Barat," ujarnya. (Soewidia Henaldi)