Harga BBM Turun, Pemprov DKI Tidak Turunkan Tarif Angkutan Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menurunkan tarif angkutan umum
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menurunkan tarif angkutan umum yang sebelumnya naik sekitar Rp 1000 meskipun saat ini pemerintah pusat sudah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015) menjelaskan penurunan harga BBM sekitar Rp 900 tidak terlalu signifikan.
"Oh tidak akan turun lah (tarif angkutan umum) karena untuk penentuan tarif itu kan banyak komponen, kalau sudah bergerak, komponen suku cadang tidak akan turun," ungkapnya.
Dikatakannya kenaikan harga BBM sifatnya fluktuatif saja, sehingga ke depan bila ada kenaikan harga BBM kembali maka tarif angkutan umum tidak akan mengalami kenaikan lagi.
"Jadi nanti kalau naik apalagi kalau busway gitu, wah tidak bisa. Menurut kami ini tidak signifikan. Organda juga sudah koordinasi dengan kita. Jadi biarkan saja dia floating," katanya.
Dikatakan Benjamin, pihaknya tetap akan menggunakan tarif yang saat ini sudah berlaku.
"Naik juga dikit-dikit kan tidak signifikan. Jadi biarin saja," ucapnya.