Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penyebab Gaji PNS Belum Dibayar

Selain karena banyak Kepala Dinas yang bergeser ke posisi lain, ada pula Kepala Dinas yang distafkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Penyebab Gaji PNS Belum Dibayar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel yang di pimpin oleh Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lapangan Irti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Perombakan besar-besaran yang dilakukan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdampak  belum dibayarkannya gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta per tanggal 1 Januari 2015 mendatang.

Hal ini dikarenakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) harus mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Tata Laksana untuk pejabat yang dirombak.

Kepala BPKD DKI, Heru Budi Hartono membenarkan bahwa semua PNS DKI Jakarta belum dibayarkan gajinya. Menurutnya, selain karena banyak Kepala Dinas yang bergeser ke posisi lain, ada pula Kepala Dinas yang distafkan.

"Jadi Kepala Dinas yang distafkan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan eselon. Kalau datanya salah kan bahaya," kata Heru saat dihubungi Warta Kota di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurutnya, nomenkelator PNS DKI juga harus dicocokan dari hasil program seleksi dan promosi terbuka. Pasalnya, itu berkaitan dengan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS DKI.

"Nomenklaturnya juga harus dicek ke BKD DKI dan Biro Ortala. Kita tidak mau gegabah membayarkan gaji ini," ungkapnya.

Menurutnya, dana untuk gaji para pegawai PNS DKI sudah dipegang oleh dirinya. Melalui dana langsung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014. Oleh sebab itu, telatnya pembayaran gaji bukan karena molornya pengesahan APBD DKI 2015.

BERITA REKOMENDASI

"Nggak ada kaitannya pembayaran gaji dengan pengesahan APBD DKI 2015. Karena kami kan masih memiliki waktu 60 hari," kata dia. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas