Resmob Ciduk Penadah Mobil Hasil Penggelapan
Petugas Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang penadah mobil berikut barang buktinya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang penadah mobil berikut barang buktinya.
Pelaku bernama Jhanry Makmur, ditangkap petugas karena menadah mobil curian Toyota Avanza. Pemilik mobil tersebut adalah seorang anggota Brimob.
Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto mengatakan, pelaku menerima mobil milik Brigadir Taufik. Mobil itu sebelumya ia sewakan kepada temannya berinisial B.
"Namun kemudian dibawa kabur oleh temannya dan dibawa ke tersangka ini," terang Didik, Minggu (11/1/2015).
Jhanry yang belakangan diketahui sebagai bandar narkoba mendapat mobil Taufik bernopol B 8967 OJ tahun 2005 berikut STNK-nya dari B.
"Kejadiannya pada Oktober 2014 lalu, setelah direntalkan, mobil tidak dikembalikan kepada korban sampai akhirnya korban membuat laporan," ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Kwitang, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Bank BCA, pada Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mobil korban juga sudah diamankan petugas dari rumah tersangka Jhanry di kawasan Tanah Tinggi, Joharbaru, Jakarta Pusat. Petugas masih memburu B.
Sementara Jhanry mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai gadai. "Tersangka B menggadaikan mobil korban kepada penadah ini sebesar Rp 20 juta," jelasnya.