Pemilik Biro Jasa Polisikan Wali Kota Bogor
"Setelah uang diserahkan bu Windy ke saya, tiba-tiba Wali Kota Bima Arya mendatangi saya di kantin dan menuduh saya sebagai calo perizinan," katanya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan oleh seorang biro jasa ke Polres Bogor Kota, Senin (12/1/2015) petang. Bima dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Bima Arya dilaporkan Lilis Ariani Dalimunte, warga Dalimunte, warga Situpeta RT 2/9, Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ke Polres Bogor Kota. Dia tidak terima dituduh sebagai calo perizinan.
"Saya bukan calo, saya mendapatkan kuasa mengurus izin ruko oleh ibu Windy, saya ada surat kuasanya, jadi bukan calo seperti tuduhan Wali Kota," ujar Lilis kepada wartawan Senin petang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Bima Arya bersama stafnya melakukan sidak ke kantin, Senin siang. Saat itu Bima mengkonfirmasi soal namanya disebut-sebut akan membantu memuluskan proses perizinan ruko dengan imbalan Rp5 juta.
Bima yang tidak terima namanya dicatut, juga sempat menemukan uang Rp5 juta dari tas Lilis.
Kepada wartawan, Lilis menjelaskan, dia mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindo Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus ijin sebuah rumah toko di Jalan Pandu Raya,Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Windy kepada Lilis mengaku, sudah tidak kuat lagi mengurus IMB ruko dan sudah menghabiskan uang Rp14 juta untuk mengurus di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor, namun sampai saat ini izin tidak juga selesai.
Untuk mengurus izin, Lilis kemudian meminta uang Rp5 juta ke Windy untuk fee pengurusan izin. Uang sebesar itu untuk keperluan transportasi, makan, biaya komunikasi dan fotokopi berkas.
"Setelah uang diserahkan bu Windy ke saya, tiba-tiba Wali Kota Bima Arya mendatangi saya di kantin dan menuduh saya sebagai calo perizinan," katanya.(Soewidia Henaldi)