Polresta Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Sabu Senilai Rp 50 Juta
Seorang pengedar narkotika bernama Ridho Padang Paneu (38 tahun) diamankan jajaran unit reserse Polresta Bekasi Kota
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang pengedar narkotika bernama Ridho Padang Paneu (38 tahun) diamankan jajaran unit reserse Polresta Bekasi Kota di Jalan Warga I RT/RW 009/06, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan saat diamankan Ridho membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami mengamankan sabu seberat 40 gram senilai Rp 50 juta, sabu itu diedarkan pelaku kepada konsumen,” tuturnya di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya.
Tersangka beralamat di Jalan Lapangan Bola, RT 5/1, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Menurut AKP Siswo tersangka biasa beroperasi di wilayah Bekasi. "Dia mendapatkan barang haram itu di wilayah Jakarta Timur dan diedarkan di Bekasi," katanya.
Untuk sementara, tersangka meringkuk di tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Petugas masih melakukan pengembangan jaringan narkoba sabu Ridho.