Wali Kota Bogor Siap Hadapi Laporan Biro Jasa
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, siap meladeni laporan Lilis Ariani Dalimunte, seorang biro jasa ke polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, siap meladeni laporan Lilis Ariani Dalimunte, seorang biro jasa ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Bima meminta agar Lilis tidak memutarbalikkan fakta sebenarnya.
Dia mengatakan, dia menerima laporan dari Direktur AMR, Windy Marthavianti, bahwa penerima kuasa bernama Lilis menjual namanya dengan imbalan uang Rp 5 juta, untuk menandatangani izin pembangunan ruko.
"Silakan bu Lilis lapor ke polisi, itu hak dia. Tapi saya juga akan bentuk tim hukum untuk melapor kembali. Dia jual nama saya untuk mendapatkan uang Rp 5 juta. Yang mengadu ke saya bahwa saya minta uang untuk ijin ruko adalah bu Windy sendiri selaku Direktur AMR," katanya.
Bima menjelaskan, Windy sudah bertemu dengan dirinya. Dari wanita itulah dia mendapatkan informasi kalau dirinya disebut meminta uang perizinan sebesar Rp 5 juta.
"Begitu saya terima informasi ini, saya temui Lilis di kantin, dan menemukan uang senilai yang disebutkan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan oleh seorang biro jasa ke Polres Bogor Kota, Senin (12/1/2015) petang. Bima dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Bima Arya dilaporkan Lilis Ariani Dalimunte, warga Situpeta RT 2/9, Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ke Polres Bogor Kota. Dia tidak terima dituduh sebagai calo perizinan.
"Saya bukan calo, saya mendapatkan kuasa mengurus izin ruko oleh ibu Windy, saya ada surat kuasanya, jadi bukan calo seperti tuduhan Wali Kota," ujar Lilis kepada wartawan Senin petang. (Soewidia Henaldi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.