Sanksi Tegas Menunggu Camat 'Koboi'
Sanksi tegas, kata dia, sudah menanti Camat Penjaringan itu. Menurutnya ada tiga kategori sanksi bisa dijatuhkan kepada dia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengaku belum mengetahui kejadian Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, meneror warga dengan menodongkan airsoft gun di Semanan, Kalideres Jakarta Barat, Selasa (20/1) dini hari. Oleh sebab itu, pihak BKD bersama inspektorat akan menyelidiki kebenaran hal itu.
"Kalau itu benar maka kita akan periksa. Camat di mana itu? Nanti kita periksa apakah masuk dalam tahap tindakan indisipliner atau bukan," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sanksi tegas, kata dia, sudah menanti Camat Penjaringan itu. Menurutnya ada tiga kategori sanksi bisa dijatuhkan kepada dia. Pasalnya, penodongan warga dengan senjata airsoft gun sudah masuk dalam tindakan intimidasi.
"Kategori indisipliner ada tiga yaitu berat, sedang dan ringan. Kalau berat itu pemberhentian, sedang adalah penurunan pangkat dan ringan adalah peneguran secara tertulis," ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta itu belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima Yani. Pasalnya, harus ada data yang akurat dari tim dari BKD DKI dan inspektorat. Seperti berasal dari senjata airsoft gun itu, dan alasan mengapa menodongkan senjata itu.
"Kami jug akan menanyakan airsoft gun itu berasal dari mana diperoleh. Resmi atau tidak senjata itu," tuturnya.
Camat itu merupakan salah satu pejabat yang lolos seleksi terbuka atau lelang jabatan. Berdasarkan dari data BKD DKI, Yani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Camat Penjaringan. Sebelum proses seleksi dan promosi terbuka pastinya ada tes kepribadian kepada para PNS DKI.
"Semua PNS harus melalui tes kedewasaan, tes naturisemnya, kita periksa dulu," kata dia. (Bintang Pradewo)