Dijerat UU Narkoba, Rumah Christopher Digeledah
Christopher dan Ali Husni positif mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfokuskan penyidikan terhadap dua hal. Pertama terkait kejadian kecelakaan lalu lintas dan kedua mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Muhammad Ali Husni Riza dan Christopher Daniel Sjarief.
Christopher dan Ali Husni positif mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Mereka diduga mengkonsumsi barang haram tersebut saat sedang bertemu di Pasific Place, Selasa (20/1/2015).
Penyidik saat ini masih mencaritahu apakah mereka berada di Pasific Place cuma berdua atau ada orang lain di tempat tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan ini dilakukan untuk mencari darimana narkoba tersebut didapatkan.
"Apakah benar cuma berdua kalau tidak sama siapa saja. LSD didapat darimana. Pengakuan mereka hanya memakai di salah satu bar di Pasific Place," tutur Martinus Sitompul, Kamis (22/1/2015).
Martinus melanjutkan penyidik saat ini telah memeriksa saksi untuk mencaritahu darimana mereka mendapatkan LSD tersebut. Selain melakukan pemeriksaan saksi, dilakukan juga penggeledahan rumah Christopher. "Adakah kaitan konsumsi ini. Adakah barang buktinya," ujarnya.
Melihat fakta Christopher mengkonsumsi narkoba, maka pria kelahiran Singapura tersebut tidak hanya dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas atas perkaranya menabrak sejumlah motor dan mobil yang mengakibatkan 4 orang di antaranya tewas. Dia juga bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah Christoper masuk kategori pemakai atau pengedar.
"Kasus narkotika di UU No 35 Tahun 2009, di situ ada pasal untuk pemakai dan pengedar. Kita akan lihat dia masuknya ke mana. Ini karena mereka positif mengkonsumsi zat berbahaya LSD itu, sementara kita persangkakan pasal pemakai," kata Martinus.