Begal Motor Dibekuk Polisi Tangerang Dua Orang, Satu Tewas Ditembak
Mereka diketahui kabur dari Tangerang dan tinggal di wilayah di sekitar Sukmajaya dan Cilodong, Depok.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penangkapan pelaku begal motor oleh aparat Reskrim Polresta Tangerang di Sukamaju, Cilodong, Depok, Selasa (27/1/2015) dinihari, dilakukan dengan berkoordinasi bersama tim buser aparat Polsek Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Agus Widodo menuturkan Selasa dinihari sekira pukul 03.30, anggota Polres Kota Tangerang mendatangi Pospol Sukmajaya untuk berkoordinasi menangkap para pelaku begal motor.
Mereka diketahui kabur dari Tangerang dan tinggal di wilayah di sekitar Sukmajaya dan Cilodong, Depok.
Menurut Agus, para pelaku ini berhasil dideteksi karena merupakan hasil pengembangan kasus perampasan motor di Tangerang.
Atas adanya permintaan koordinasi itu, kata dia, petugas pospol melaporkannya ke Polsek Sukmajaya. Dari laporan itu, Agus mengaku menurunkan 4 angggota tim buser Polsek Sukmajaya untuk mendampingi aparat Polresta Tangerang yang hendak menangkap para pelaku.
"Untuk pendampingan kami kirim empat orang tim buser. Selanjutnya mereka melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap dua pelaku di mana satu tewas ditembak karena berupaya melawan. Juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 motor," papar Agus, Selasa (27/1/2015).
Agus menuturkan kedua pelaku adalah berinisial Mas (25) dan Mul (25). Mereka dibekuk di rumahnya di kawasan Kampung Sidamukti, KUD, RT 1/3, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok.
Menurut Agus, Mas berhasil diringkus, sementara Mul terpaksa ditembak petugas hingga tewas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Selain berhasil membekuk pelaku, kata Agus, Polresta Tangerang berhasil menyita tujuh unit sepeda motor yakni tiga sepeda motor Satria FU, tiga motor Honda Beat, dan satu Yamaha Soul.
"Disita pula dua senjata tajam yakni golok dan badik. Pelaku yang tewas dibawa ke RS Polri, Kramatjati, sementara yang berhasil dibekuk dibawa ke Mapolresta Tangerang berikut barang buktinya," kata Agus.
Dari informasi aparat Polresta Tangerang, tambah Agus, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Beberapa rekan mereka yang berhasil kabur juga masih diburu polisi," kata Agus.(bum)