Dua Pegawai Bank Syariah Mandiri Gatot Subroto Jakarta Bobol Dana Rp 75 Miliar
Pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM), membobol dana bank sebesar Rp 75 milliar. Mereka adalah AA (42), Manajer Marketing BSM Kantor Cabang Gatot Subroto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM), membobol dana bank sebesar Rp 75 milliar. Mereka adalah AA (42), Manajer Marketing BSM Kantor Cabang Gatot Subroto dan FSD (38), Trade Spesialist Officer Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri.
Sedangkan dua lainnya yang ditangkap, yaitu ID (42) dan RS (37), bukan pegawai BSM.
Pembobolan itu dilakukan dengan cara menggelapkan dana milik PT Post Property. Perusahaan ini berkantor di Bandung, Jawa Barat.
Pada 16 Juli 2014, Direktur Utama PT Post Property, SW, menitipkan cek sebesar Rp 75 milliar kepada ID (salah satu tersangka). Cek itu diserahkan di rumah ID. Bahkan Istri ID melihatnya.
SW memercayakan ID setelah terkena bujuk rayu ID. "ID ini memang pemain," kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arie Ardian saat rilis pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2015).
Kemudian ID yang mengurus proses depositonya. Tapi dia ternyata hanya mendepositokan Rp 50 milliar. Sisanya Rp 25 milliar ID gunakan bersama tersangka lain.
Namun kemudian ID jadi pusing saat SW, Direktur Utama Post Property bertanya soal kekurangan deposito yang Rp 25 milliar.
Ketika itulah ID berpikir untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tapi jadi sulit lantaran mesti ada bukti dokumen pemblokiran deposito. Makanya ID kemudian bekerja sama dengan dua pegawai BSM, yakni AA dan FSD.
Lalu dibuatlah seolah-olah ID bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang memiliki proyek pembangunan 50 unit vila di Jimbaran, Bali.
AA dan FSD membantu membuat dokumen pemblokiran deposito palsu perusahaan di Bali itu. Baru kemudian mengurus SKBD nya dan cair.
Jumlah nilai SKBD yang cair adalah Rp 45 miliar. Oleh ID kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan uang milik PT Post Property sebesar Rp 25 miliar.
Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 20 miliar digunakan para tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan mobil serta lainnya.
Arie mengatakan, dua pegawai BSM, yakni AA dan FSD dikenakan Pasal 263 KUHP, 372 KUHP dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (*)