Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Penjahat Keburu Tertangkap Kepolisian

AA harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Calon Penjahat Keburu Tertangkap Kepolisian
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo (kanan) memperlihatkan barang bukti senjata api revolver jenis S & W dan tersangka penembak polisi, Wahyuddin (kiri) di Polda Aceh, Selasa (24/9/2013). Tersangka yang juga bandar sabu diduga menembak anggota Polsek Langsa Kota yang tengah melakukan penyergapan narkoba di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Rabu (18/9/2013) lalu. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AA harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver. Dia diamankan tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2015.

AA diamankan di rumah kontrakan Gang Manis, RT/RW 06/007, Kecamatan Bitung Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Di tempat itu, diamankan barang bukti senjata api ilegal, empat butir amunisi kaliber 38 mm, dan satu unit hand phone.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan Asep Nuroni kepada pihak kepolisian. Kemudian, ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Berdasarkan pemeriksaan, AA diduga mempunyai senjata untuk mempersenjatai diri dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Indikasi AA diduga menggunakan kejahatan pencurian. Senjata ini didapat darimana akan dilidik. Kalau tidak diungkap, maka akan digunakan untuk kejahatan,” tutur Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2015).

Setelah didalami, diduga AA akan melakukan tindak kejahatan bersama MD dan DG. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian. “Pelaku ditangkap satu, sementara dua orang DPO,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersebut, AA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Namun, apabila nantinya terbukti telah melakukan tindak kejahatan, maka dia akan dikenakan pasal 365 KUHP.

“Dikenakan Undang-Undang Darurat. Tetapi, kalau dikembangkan kasus ini dan ternyata senjata itu sudah digunakan maka akan dilapis dengan pasal 365 KUHP,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas