Wali Kota Depok Minta Sederhanakan Aturan Pilkada
"Dan harus dibuat supaya jangan ada potensi konflik yang terjadi," kata Nur Mahmudi.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta pemerintah dan DPR agar menyederhanakan saja aturan revisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dijadikan UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dalam rapat paripurna DPR, 18 Februari mendatang.
"Aturan penyelenggaraan Pemilukada atau Pilkada jangan dikomplekskan dan jangan dibuat bertele-teke. Juga jangan mahal. Diharapkan dibangun mekanisme transoaran supaya warga tepat dalam memilih pemimpinnya," kata Nur Mahmudi kepada wartawan di Balai Kota Depok, Senin (16/2/2015).
Menurutnya aturan harus dapat membuat penyelenggaraan Pilkada sebagus mungkin, mulai dari pendataan calon pemilih, pemilihan calon kandidat hingga logistik Pilkada. "Dan harus dibuat supaya jangan ada potensi konflik yang terjadi," kata Nur Mahmudi.
Mengenai mekanisme Pilkada satu putaran karena disepakati antara Pemerintah dan DPR bahwa ambang batas kemenangan nol persen, Nur Mahmudi mengaku menyetujuinya. Sebab hal itu, kata Nur Mahmudi, membuat Pilkada menjadi murah dan efisien.
"Secara makro saya tidak mau berkomentar apa-apa mengenai revisi ini dan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat mulai dari waktu, aturan dan sebagainya. Namun mekanisme menjadikan Pilkada satu putaran membuat lebih murah dan sangat baik," kata Nur Mahmudi.
Untuk Depok sendiri, Nur Mahmudi memastikan sudah tersedianya anggaran yang dibutuhkan jika nantinya Pilkada Depok digelar tahun 2015 ini.
"Depok sudah mempersiapkan anggarannya dan sudah ada di APBD 2015. Saat dianggarkan dulu, kita tidak mengasumsikan adanya pengunduran Pilkada. Jadi dengan revisi Perppu dimana Pilkada Depok kemungkinan digelar tahun ini, maka tidak ada masalah di anggaran," kata Nur Mahmudi.
Menurutnya anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Depok sekitar Rp 40 Miliar sampai Rp 50 Miliar. "Jika kurang maka dananya bisa diambil lagi dari ABT di akhir tahun," kata Nur Mahmudi.
Seperti diketahui, sebelumnya menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Pasal 201 bahwa pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan serentak pada tahun 2018.
Karena masa jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berakhir Januari 2016 maka Pilkada Depok akan digelar 2018.
Namun dalam revisi Perppu Pilkada itu, Sabtu (15/2/2015) Pemerintah dan Panja DPR menyepakati ada beberapa poin yang direvisi diantaranya adalah Pilkada serentak dimulai tahun 2015 untuk jabatan walikota dan kepala daerah yang berakhir di tahun 2015 dan di semester pertama tahun 2016.
Ini berarti kemungkinan besar Pilkada Depok akan digelar Desember 2015 ini menunggu keputusan paripurna yang digelar 18 Februari mendatang.(Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.