Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Musisi Fariz RM Dipindahkan ke LP Cipinang

Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Musisi Fariz RM Dipindahkan ke LP Cipinang
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM dan barang bukti narkoba dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015). Barang bukti penangkapannya berupa Heroin dan Ganja serta alat hisap sabu saat penangkapan di kediamannya. TRIBUNNEWS / JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi legendaris, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dipindahnya musisi yang terkenal lewat lagu 'Barcelona' dari tempat rehabilitasi Natura itu setelah penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/2/2015).

"Fariz dipindahkan oleh pihak Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang," ujar Kuasa Hukum Fariz RM, M. Syafri Noor saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Syafri menyayangkan paman dari artis Sherina Munaf itu dipindahkan ke LP. Sebab, kliennya itu dinilai masih dalam proses penyembuhan dari kecanduan pada narkoba di tempat rehabilitasi.

Dia mengaku pihaknya sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengindahkan upaya yang dilakukan.

"Saya tak mengerti pemikiran pihak kejaksaan. Kami menempuh cara agar Fariz mendapatkan penyembuhannya di tempat rehab. Sudah konsolidasi dan mengajukan permohonan juga. Tetapi, pihak Kejaksaan bersikukuh memindahkannya," tutur Syafri.

Fariz RM direhabilitasi di tempat rehabilitasi Natura sejak Rabu (7/1/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi atas nama Fariz RM yang disampaikan kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Paman dari artis Sherina Munaf itu dibekuk karena kedapatan menyalahgunakan narkoba di rumahnya di Jalan Camar 11 blok BE nomor 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2015) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka, musisi legendaris, Faris Rustam Munaf (56 tahun) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas