Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Dihapus, Depok Kehilangan 50 Persen PAD

Jika PBB dan BPHTB benar-benar dihapus maka Depok mengalami pengurangan PAD sebesar 50 persen lebih.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PBB Dihapus, Depok Kehilangan 50 Persen PAD
Warta Kota/Doddi Hasanuddin
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah pusat, ditanggapi dingin oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Menurut Nur Mahmudi jika benar-benar penghapusan PBB dan BPHTB diterapkan maka Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari 50 persen.

"Jika PBB dan BPHTB benar-benar dihapus maka Depok mengalami pengurangan PAD sebesar 50 persen lebih. Dari PBB dan BPHTB, Pemkot Depok mendapat sekitar Rp 321 Miliar per tahunnya dari total Rp 600 Miliar PAD," kata Nur Mahmudi, Selasa (17/2/2015).

Ia mengatakan hilangnya PAD yang sangat besar ini akan terjadi di banyak kota dan provinsi jika benar-benar PBB dan BPHTB dihapuskan.

"Karenanya sebelum membuat keputusan supaya dibuat kajian yang mendalam termasuk kaji resikonya. Sebab dengan kebijakan itu PAD daerah akan mendapat banyak pengurangan, termasuk di Depok kecuali bagi daerah yang established sumber daya alamnya," ujar Nur Mahmudi. (bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas