Polisi Limpahkan Berkas Perkara Fariz RM ke Kejaksaan
Paman dari artis Sherina Munaf itu dibekuk karena kedapatan menyalahgunakan narkoba di rumahnya di Jalan Camar 11 blok BE nomor 4 Bintaro Jaya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka, musisi Fariz Rustam Munaf (56 tahun) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/2/2015).
Paman dari artis Sherina Munaf itu dibekuk karena kedapatan menyalahgunakan narkoba di rumahnya di Jalan Camar 11 blok BE nomor 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2015) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa ini. Tim penyidik baru menyerahkan berkas perkara untuk dakwaan menyusul," tutur kuasa hukum Fariz RM, M. Syafrie Noer saat dihubungi Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan pihaknya mengantarkan pelimpahan tahap kedua tersangka Fariz RM serta barang bukti ke kejaksaan.
Sedangkan, berkas perkara untuk pengedar narkoba kepada Fariz RM menyusul. "Tahap dua hanya tersangka Faris RM saja, untuk tersangka lain (pengedar,-red) menyusul," ujar Hando.
Hando menjelaskan, musisi yang terkenal lewat lagu 'Barcelona' itu di jerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.