Warga Nigeria Tipu Pengusaha Hingga Ratusan Juta
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Oribhabor terpaksa ditembak di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan terhadap seorang pengusaha yang dilakukan dua orang pria berkewarganegaraan Nigeria. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Franciscus Rorah pada 17 Februari 2015. Kedua tersangka ditangkap hanya berselang dua jam setelah korban melapor.
"Kedua tersangka melakukan penipuan via Facebook. Modusnya berpura-pura membawa uang dari luar negeri. Korban kena tipu tersangka sejak Januari sampai Februari 2015 di Jakarta dan Manado dengan total kerugian sekitar Rp 117 juta," tutur AKBP Didik Sugiarto di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2015).
Kedua pelaku yang ditangkap, yaitu Oribahor Collins alias John Smith, (45 tahun) dan Bright Okosun, (35 tahun). Mereka ditangkap di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2015, saat hendak transaksi penyerahan uang dengan korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Oribhabor terpaksa ditembak di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan, kedua tersangka awalnya menawarkan korban membantu mengambil uang Dollar Amerika Serikat, melalui Facebook.
Untuk meyakinkan korban, kata Handik, kedua tersangka mengatakan jika teman mereka bersama uang tersebut belum bisa keluar karena ditahan oleh perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta.
"Tersangka mengaku kepada korban akan mengirim uang USD3,2 juta atau sekitar Rp 38 miliar oleh temannya yang saat itu dikatakan berada di Bandara Soekarno-Hatta. Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan," kata Handik.
Kemudian, pelaku meminta korban mengirimkan uang sejumlah Rp 1 miliar agar uang USD itu dapat diambil dari Bandara Soekarno-Hatta. Uang Rp 1 miliar itu dikirim korban ke rekening tersangka secara bertahap ke rekening tersangka. Namun saat itu, korban baru mengirimkan uang sebesar Rp117 juta.
Menurut Handik, korban baru mulai curiga, ketika tersangka terus-terusan memintanya uang setelah satu bulan uang yang sebelumnya diberikan. Namun, setelah uang diberikan, uang yang dijanjikan tidak juga diberikan. Korban pun akhirnya melaporkan keduanya kepada polisi.
Dari kedua tersangka, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy Core II, satu unit handphone Esia, dan satu unit Notebook merek Asus.