Wartawan di Bekasi Dianaya Preman, Diduga Orang Suruhan Partai
"Saya menulis sesuai dengan fakta yang ada dan sudah konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Tapi, malah langsung dipukul sesaat setelah pertemuan," ka
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Maksud hati menulis klarifikasi pemberitaan yang telah dimuat, Randy Yasetiawan Priogo (27) wartawan Harian Radar Bekasi (Jawa Pos Grup) malah dikeroyok oleh tiga preman pada Kamis (19/2/2015) petang. Diduga tiga preman bertubuh besar dan berkulit hitam itu, diutus oleh dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi.
Saat ditemui wartawan, Randy mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi saat ia diundang oleh Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah ke rumah makan Bumbu Araunah di Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (19/2) pukul 17.00. Randy diminta datang ke sana untuk menulis berita klarifikasi terkait pemberitaan yang ia tulis di Harian Radar Bekasi pada edisi Rabu (18/2). Setibanya di sana, Randy melihat Iriansyah tidak sendirian, tapi ia ditemani oleh Ketua DPD II PAN Kota Bekasi, Faturrahman beserta tiga pria yang tak dikenalnya.
Saat menjulurkan tangannya untuk bersalaman, rupanya tangan kanan Randy ditarik oleh Faturrahman. Kemudian Randy dipaksa masuk ke dalam rumah makan tersebut. Di sana, Randy dimaki-maki oleh mereka karena menganggap pemberitaan yang ditulis Randy menyudutkan Iriansyah.
"Bukan hanya dimaki-maki, tapi saya dipukuli oleh tiga pria yang tidak di kenal di bagian wajah dan pinggang," ujar Randy pada Jumat (20/2/2015).
Seingat Randy, ia dipukul di bagian pelipis, hidung dan wajah serta bagian tulang rusuknya ditendang. Akibatnya, Randy mengalami luka memar di bagian tersebut. Di bawah tekanan itu, Randy dipaksa menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Kemudian, alamat rumah Randy dicatat oleh pria yang memukulnya. Belum puas sampai di situ, wajah Randy kembali ditampar sambil KTP miliknya dikembalikan.
"Mereka berpesan jangan macam-macam karena alamat rumah sudah dicatat. Kalau berani melawan, bakal dihabisi, mereka berani ngomong begitu setelah diberi kode oleh Ketua DPD," kata Randy.
Menurut Randy, pemicu dari pengeroyokan ini adalah mereka tidak terima dengan pemberitaan yang diterbitkan pada Rabu (18/2) lalu. Bahkan mereka mengklaim, berita yang telah dimuat itu tidak sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan. Padahal, kata Randy, ia telah mengonfirmasi dan menuliskan berita tersebut sesuai dengan pernyataan yang diperoleh saat melakukan wawancara.
"Saya menulis sesuai dengan fakta yang ada dan sudah konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Tapi, malah langsung dipukul sesaat setelah pertemuan," kata Randy.
Lebih detil Randy menjelaskan, pada Selasa (17/2) lalu ia meminta pendapat Iriansyah selaku Ketua DPC Bekasi Utara terkait Musyawarah Nasional (Munas) PAN yang akan digelar pada Maret mendatang di Bali. Di sela-sela wawancaranya, Iriansyah mengkritik DPD PAN Kota Bekasi agar memperhatikan kadernya. Rupanya, ucapan Iriansyah yang dikutip dalam berita itulah yang kemudian dipersoalkan.
Setelah berita itu ditayangkan, pada malam harinya Iriansyah mendesak Randy agar segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Namun karena hari Kamis (19/2) Harian Radar Bekasi tidak terbit, lantaran bertepatan dengan Hari Raya Imlek, maka Randy baru bisa menayangkan berita klarifikasi tersebut pada Jumat (20/2).
Tapi, Iriansyah terus mendesak Randy agar segera menayangkan berita klarifikasi sambil mengajaknya bertemu. Tak disangka, saat bertemu Randy malah menjadi bulan-bulanan tiga pria yang dibawa oleh Iriansyah. Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dengan nomor laporan : LP/278/K/II2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta, Umar Idris menyayangkan insiden tersebut. Menurut Idris, kekerasan yang menimpa wartawan bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers Nomo 40 tahun 1999. Dalam aturan itu, kata Idris, insan pers tidak boleh dihalangi saat melakukan tugasnya dan tindakan kekerasan pada jurnalis. "Politisi itu bisa dijerat UU Pers dengan ancaman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta," jelas Idris.
Idris mengungkapkan, bila ada pihak yang keberatan dengan adanya pemberitaan yang telah ditayangkan media, seharusnya melakukan klarifikasi. Sementara pihak media yang menerbitkan berita tersebut, harus menayangkan berita perbaikannya.
Sementara itu, Komisaris Besar Rudy Setiawan, Kapolresta Bekasi Kota mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Iriansyah dan Faturrahman pada Kamis (19/2) malam. Hingga kini, pihaknya masih mendalami dan memburu tiga orang yang menganiaya Randy.
"Kami akan menjalankan tugas secara profesional dan teman-teman kami imbau jangan melakukan hal yang kontraproduktif. Kami juga akan melakukan pengamanan terhadap Randy dan keluarganya," ujar Kapolres.
Sedangkan Faturrahman, Ketua II DPD PAN Kota Bekasi belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat dan sambungan telepon yang dikirim wartawan tidak direspon. Lantaran tidak direspon, kemudian sebanyak 50 wartawan Bekasi mendatangi kantor DPD PAN Kota Bekasi. Setibanya di sana, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Rombongan kemudian menabur bunga makam di kantor tersebut sebagai simbol matinya kebebasan pers dalam mencari berita.