Orangtua Korban Minta KPAI Kawal Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Guru H
B, ibunda korban dari putranya L, siswa playgroup di Sunter, Jakarta Utara, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawal persidangan guru H.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - B, ibunda korban dari putranya L, siswa playgroup di Sunter, Jakarta Utara, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengawal persidangan guru H, pelaku kekerasan seksual.
Menurut rencana, kasus H akan disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Maret 2015 nanti. B meminta turunnya KPAI dalam persidangan ini untuk memonitor dan keputusan hakim benar-benar adil terhadap pelaku.
"Kami mau ke KPAI, menyampaikan perkembangan kasus ini," ungkap B didampingi Didit Wijayanto, kuasa hukumnya saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut Didit, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap. Diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Setelah semuanya di tangan jaksa, selanjutnya kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Sementara untuk perkara yang sulit pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
"Tersangkanya, si guru juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak awal Februari 2015. Kami bersyukur tersangkanya ditahan, kami sampai membuat surat tembusan ke presiden agar tersangkanya ditahan," tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengacara dan keluarga korban terus mencari keadilan agar kasus itu bisa maju ke persidangan. Berbagai cara ditempuhnya seperti melapor ke Kompolnas dan DPR RI. Hingga melaporkan penyidik Polres Jakut ke Propam Mabes Polri.