Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis sabu dan erimin (happy five) jaringan internasional.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis sabu dan erimin (happy five) jaringan internasional. Pengungkapan yang dilakukan pada 13-18 Februari 2015 itu berhasil menyita barang bukti sabu 18,2 kg dan happy five 45.000 butir.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Eko Daniyanto mengatakan terdapat tiga pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu satu minggu.

"Dalam kurun waktu enam hari kami mengamankan enam orang, terdiri dari empat orang warga negara Indonesia, satu orang warga negara Hongkong, dan satu orang warga negara Nigeria," tutur Eko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/2/2015).

Kasus tersebut yaitu kasus narkotika jenis sabu jaringan Hongkong-Jakarta dengan barang bukti 6 kg sabu. Pelaku diamankan TKH (warga negara Hongkong) di perempatan Jalan Pluit Karang Permai, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (13/2/2015).

Kemudian, kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta dengan barang bukti 6,3 kg sabu dan happy five sebanyak 45.000 butir. Pelaku diamankan, MSH dan YZ di sebuah tempat kos di Jalan Kebon Nanas Selatan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (14/2/2015).

Serta kasus ketiga, kasus narkotika jaringan Hongkong-Jakarta dengan barang bukti 6 kg sabu. Pelaku diamankan HT, TC (warga negara Nigeria), dan KY di Jalan Percetakan Negara, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2015).

"Hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila di konversi dengan rupiah sekitar Rp 43 Miliar dan dapat menyelamatkan 136.482 jiwa," kata Eko.

Berita Rekomendasi

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas