Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Ini Gugat Ibu Kandungnya Gara-gara Harta

"Saat ini saya menyerahkan kasus ini kepada yang maha kuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya," ujar Titin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Ini Gugat Ibu Kandungnya Gara-gara Harta
Wartakotalive/Soewidia Henaldi
Titin Suhartini (52) menangis usai sidang putusan di PN Bogor, Rabu (25/2/2015). Sidangnya soal gugatan harta gono-gini. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan anak ke ibu kandungnya. Dalam amar putusannya, hakim PN Bogor yang diketuai Paul Marpaung mengatakan, subtansi gugatan bukan perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam.

"Sehingga kami tidak berwenang untuk memutuskan. Kewenangan masalah harta goni-gini harus diputuskan di Pengadilan Agama," ujar Paul Marpaung dalam sidang dengan agenda putusan di PN Bogor, Rabu (25/2/2015).

Gugatan berawal dari sengketa rumah yang melibatkan seorang ibu bernama Titin Suhartini (52) sebagai tergugat dengan penggugat yakni anak kandungnya sendiri, Princess Gusti Santang dan mantan suami Titin, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat.

Persidangan digelar pukul 11.00 WIB. Hakim dari Pengadilan Negeri Bogor, Paul Marpaung memutuskan tidak menerima gugatan dari ‎Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat sebagai penggugat.

Mendengar putusan hakim, Ibu Titin mengaku lega dan menangis."Alhamdulilah hakim sudah memutuskan kasus ini dengan sangat adil. Saat ini saya menyerahkan kasus ini kepada yang maha kuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya," ujarnya seusai sidang di PN Bogor.

Tim kuasa hukum Ibu Titin, Dayat mengatakan, bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.

"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya kepada wartawan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, sang anak, Princess Gusti Santang tidak berkomentar terkait putusan hakim. Usai sidang, Princess bersama ayahnya langsung pergi meninggalkan kantor PN Bogor.

Penulis: Soewidia Henaldi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas