Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pendukung Ahok: Selama Ini Wakil Rakyat Tidur, Giliran Dibangungin, Marah

Macam-macam omelan pendukung Ahok bisa jadi membuat anggota DPRD DKI Jakarta panas kuping. Ini contohnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kata Pendukung Ahok: Selama Ini Wakil Rakyat Tidur, Giliran Dibangungin, Marah
TRIBUNNEWS.COM/ WAHYU AJI
Demonstran pendukung Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI Jakarta, akibat perbedaan presepsi pengajuan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2015 terus berlanjut.

Dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta hari Jumat (27/2/2015) kemarin bahkan sepakat mengajukan hak angket kepada Ahok. Beragam masyarakat pun ikut berkomentar terkait hal tersebut.

"Saya dukung Ahok, selama ini DPRD keenakan kerjanya, cuma kaya orang tidur, nah giliran dibangunin mereka malah marah," kata Neng J.A (39) salah seorang warga Jakarta kepada Tribunnews.com di Bundaran HI, Minggu (1/3/2015).

Warga Tanah Abang Jakarta Pusat itu mengatakan, dirinya mendukung Ahok 100 persen untuk melawan DPRD DKI. Neng adalah salah satu warga yang menyumbangkan tandatanganya sebagai bentuk dukungan kepada Ahok di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Resikonya orang jujur itu memang besar. Jangan takut Ahok, kami mendukungmu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan paripurna kemarin, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.

Berita Rekomendasi

Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas