15 Saksi Diperiksa Terkait Pengadaan UPS di Jakarta
Sudah 15 saksi diperiksa, terdiri dari 10 orang perwakilan sekolah penerima UPS, 1 PPK Jakarta Barat, 1 kepala Sub Dinas Jakarta Pusat, dan 3 orang PP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke sejumlah sekolah pada 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, ketiga orang diantaranya merupakan Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Sudah 15 saksi diperiksa, terdiri dari 10 orang perwakilan sekolah penerima UPS, 1 PPK Jakarta Barat, 1 kepala Sub Dinas Jakarta Pusat, dan 3 orang PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan)," ujar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Selain melakukan pemeriksaan kepada saksi, penyidik juga meneliti dokumen terkait pengadaan itu.
Penelitian dokumen dimulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) sampai tahap pelelangan dan penyebaran hasil lelang tersebut. Bahkan, kata Martinus, penyidik telah mendatangi sekolah-sekolah penerima UPS.
"Selama proses penyelidikan, kami melakukan diskusi dan analisa terhadap beberapa dokumen yang ada, " tuturnya.