Senin, Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (6/3/2015). Salah satu pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kroupsi program acara siap siar TVRI.
Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra Naih merasa prihatin terhadap kliennya tersebut. Sebab, Mandra tidak mengetahui apa-apa dan sudah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Sonnie, Sabtu (7/3/2015).
Menurut Sonnie, surat penangguhan penahanan itu akan diberikan pada Senin (9/3/2015) depan. Dia berharap supaya pihak Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan itu.
“Surat penangguhan penahanan akan diberikan pada hari Senin. Mudah-mudahan pihak kejaksaan agung memberikan jawaban,” katanya.