Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Senin, Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senin, Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (6/3/2015). Salah satu pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kroupsi program acara siap siar TVRI.

Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra Naih merasa prihatin terhadap kliennya tersebut. Sebab, Mandra tidak mengetahui apa-apa dan sudah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Sonnie, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Sonnie, surat penangguhan penahanan itu akan diberikan pada Senin (9/3/2015) depan. Dia berharap supaya pihak Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan itu.

“Surat penangguhan penahanan akan diberikan pada hari Senin. Mudah-mudahan pihak kejaksaan agung memberikan jawaban,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas