Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin, Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senin, Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (6/3/2015). Salah satu pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kroupsi program acara siap siar TVRI.

Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra Naih merasa prihatin terhadap kliennya tersebut. Sebab, Mandra tidak mengetahui apa-apa dan sudah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Sonnie, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Sonnie, surat penangguhan penahanan itu akan diberikan pada Senin (9/3/2015) depan. Dia berharap supaya pihak Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan itu.

“Surat penangguhan penahanan akan diberikan pada hari Senin. Mudah-mudahan pihak kejaksaan agung memberikan jawaban,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas