Dua Pejabat Dikmen DKI Calon Tersangka UPS
Dari hasil penyidikan polisi, sebanyak 49 perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan UPS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membidik dua pejabat Dinas Pendidikan Menengah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra, mengatakan dua pejabat tersebut kemungkinan besar terlibat permainan lelang pengadaan alat yang perunitnya dibeli dengan harga Rp 5,8 miliar.
“Masih kami periksa dulu secara menyeluruh. Mereka dari pejabat Dikmen. Kedua orang itu diduga kuat terlibat. Kita lihat nanti perkembangannya,” tutur Ajie, Kamis (19/3/2015).
Dari hasil penyidikan polisi, sebanyak 49 perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan UPS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Sebanyak 49 perusahaan tersebut mendapatkan komisi atas pinjam pakai nama dalam proyek lelang UPS. Perusahaan-perusahaan ini mendapat komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan.