Baku Tembak di Pemakaman San Diego Hills Gagalkan Transaksi 25 Kg Sabu
Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai kejar-kejaran dan adu tembak antara petugas BNN dan pelaku.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu seberat 25.225 gram di sebuah area pemakaman mewah San Diego Hills, Karawang, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 17.30 WIB.
Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo mengatakan di tempat kejadian perkara, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka, yaitu AP (32 tahun) dan HU (42 tahun).
Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai kejar-kejaran dan adu tembak antara petugas BNN dan pelaku.
"Telah dilakukan penyerahan dari AP yang membawa sabu ke HU yang menerima. Ada satu orang lagi rekan HU, tetapi dia melarikan diri. Saat ini sedang dalam proses pengejaran," tutur Sugiyo ditemui di kantor BNN, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN tentang sebuah transaksi mencurigakan di daerah Karawang. Kemudian, petugas melakukan pengintaian.
Pada Kamis (19/3/2015), sekitar pukul 12.00 WIB, AP mendapatkan perintah dari seseorang, yaitu M (pengendali yang kini masih DPO) untuk bergeser ke arah Pluit dan tidak lama kemudian diarahkan ke daerah Tanah Abang.
"Kami menduga terjadinya transaksi narkotika yang dilakukan seseorang dari wilayah Tanah Abang sampai San Diego Hills. Kami mengikuti perjalanan membawa barang bukti," ujarnya.
Dalam upaya pengejaran tim BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan yang serius dari pelaku yang mengemudikan mobil.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan, tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.
"Saat dilakukan serah terima ini, bb ada di koper berwarna merah. Ada sebanyak 25 bungkus. Setelah dilakukan penimbangan berat 25,25 kg. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka. Sementara, pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan dan pengejaran," ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.