DPRD Sangkal Tudingan Ahok Soal Ulur Waktu Putuskan Nasib RAPBD
DPRD DKI Jakarta mejelaskan kronologi penentuan nasib RAPBD DKI Tahun 2015.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mejelaskan kronologi penentuan nasib RAPBD DKI Tahun 2015.
Dalam kronologi yang dijelaskan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tersebut, sekaligus menyangkal tudingan Gubernur DKI Jakarta yang mangatakan DPRD sebelum memutuskan menolak RAPBD sengaja mengulur waktu.
Pria yang akrab disapa Pras tersebut menuturkan kronologi yang terjadi dalam proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015.
Pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil Evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB Dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.
Karena dokumen tidak kunjung diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dewan berinisiatif mengundang TAPD pukul 16.00 WIB. Tetapi kehadiran TAPD tidak membawa rincian.
"TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada Pukul 19.00 WIB," ucap Pras di Gedung DPRD DKI, Senin (23/3/2015) dalam jumpa pers bersama pimpinan DPRD lainnya.
Kemudian pukul 19.00 WIB rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci. Lalu pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung.
"Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), Pendapatan dan Biaya tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," katanya.
Setelah mendapatkan dokumen dari RAPBD, kemudian dewan mengadakan Rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB. Namun tapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
Lalu dewan mengadakan rapat Pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan tiga kesimpulan diantaranya; pertama, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap.
Kedua, seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub). Ketiga, rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Kemudian DPRD pun menggelar rapat pimpinan, Senin (23/3/2015) pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).