Ketua DPRD Minta Maaf kepada Warga Jakarta
Prasetyo dalam kesempatan tersebut menjelaskan ketidakhadirannya pada saat Rapat Badan Anggaran
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai keputusan nasib RAPBD DKI Tahun 2015, Senin (23/3/2015) sore.
Hadir dalam pemberian keterangan tersebut seluruh pimpinan DPRD diantaranya Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, serta empat Wakil Ketua DPRD Triwisaksana, M Taufik, Ferial Sofyan, dan Abraham 'Lulung' Lunggana.
Prasetyo dalam kesempatan tersebut menjelaskan ketidakhadirannya pada saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jumat (20/3/2015).
"Mungkin saya sebagai Ketua DPRD dan rekan-rekan bahwa saya pada tanggal 20 Maret 2015 tidak bisa hadir karena kesehatan saya. Saya harus cek up. Bukan saya menghindar dari pembahasan RAPBD," ucap pria yang akrab disapa Pras di Gedung DPRD DKI.
Ia pun meminta maaf karena sebelumnya setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dirinya sempat memberikan pernyataan akan mengusahakan RAPBD DKI menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Tapi Kenyataan yang terjadi setalah saya menerima laporan dari rekan-rekan saya pimpinan, fraksi, dan komisi, saya memutuskan dan mungkin di sini saya juga membacakan apa yang dikerjakan teman-teman dan diputuskan," ungkapnya.
Pras pun menjelaskan kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015. Pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil Evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB Dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.
Karena dokumen tidak kunjung diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dewan berinisiatif mengundang TAPD pukul 16.00 WIB. Tetapi kehadiran TAPD tidak membawa rincian.
"TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada Pukul 19.00 WIB," ucapnya.
Kemudian pukul 19.00 WIB rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci. Lalu pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung.
"Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), Pendapatan dan Biaya tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," katanya.
Setelah mendapatkan dokumen dari RAPBD, kemudian dewan mengadakan Rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB. Namun tapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
Lalu dewan mengadakan rapat Pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan tiga kesimpulan diantaranya; pertama, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap.
Kedua, seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub). Ketiga, rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Kemudian DPRD pun menggelar rapat pimpinan, Senin (23/3/2015) pukul
10.00 WIB memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Artinya ini keputusan Rapim, dengan tdk mengurangi rasa hormat, kami mohon maaf kepada masyarakat Jakarta karena bagaimana pun saya sebagai utusan rakyat, hari ini pakai APBD 2014," katanya.