Kata Ahok, Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Terbentur Perda
"ERP tidak bisa bulan ini. Kita lagi cari celah hukumnya karena bertentangan dengan Perda Retribusi," ucap Ahok.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menjelaskan tersendatnya penerapan ERP di Jakarta karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"ERP tidak bisa bulan ini. Kita lagi cari celah hukumnya karena bertentangan dengan Perda Retribusi," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dikatakan dia, dalam aturan tersebut penarikan retribusi baru diatur tentang retribusi tetap jadi bila ditetapkan Rp 1.000 maka selamanya Rp 1.000.
Sementara untuk ERP mekanisme pemungutan retribusi fleksibel disesuaikan dengan jumlah kendaraan.
Misal volume kendaraan di atas 1 500 kendaraan per jam maka nilai retribusi dinaikkan, apabila kurang dari jumlah tersebut maka retribusi kembali ke harga normal.
Untuk itu penerapannya harus memiliki payung hukum sebelumnya meskipun sudah berdiri dua gerbang ERP di kawasan Senayan dan Kuningan untuk uji coba.
"Kita belum pernah ada yang namanya ERP. Tujuan ERP bukan mungut duit sebetulnya, tujuan ERP adalah membatasi jumlah kendaran yang jalan. Retribusi terus dinaikin harganya sampai orang tidak mau lewat," ungkapnya.