Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parung
Polsek Parung menangkap AS (16) karena terlibat dalam aksi pencurian motor di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polsek Parung menangkap AS (16) karena terlibat dalam aksi pencurian motor di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, AS sudah dua kali mencuri motor. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Serua, Kelurahan Pondokpetir, Tangerang Selatan, Selasa (24/3/2015).
Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Nelson Siregar, mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik Agus Sobari (46) yang dicuri di rumahnya di Desa Waru, Parung.
Nelson mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AS di rumah Sobari terjadi saat pelaku menginap di rumah korban bersama empat temannya.
"Tersangka adalah teman anak korban. Saat penghuni rumah tidur, pelaku membawa kabur motor," katanya.
Nelson menjelaskan, setelah beraksi pelaku tidak langsung menjual motor curiannya, tapu lebih dulu menyembunyikan motor itu di suatu tempat.
AS ditangkap, bermula saat warga melihat pelaku menggunakan motor milik orang lain. "Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti motor curian," katanya.
Kepada polisi, AS yang sudah putus sekolah ini mengaku sudah dua kali melakukan mencuri motor. Pencurian pertama dia lakukan di Tangerang Selatan dan menjualnya dengan harga Rp 2 juta.
"Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.(Soewidia Henaldi)