Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono Diperiksa di LP Cipinang Pukul 09.00 WIB

Rabu (25/3/2015) penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Udar Pristono Diperiksa di LP Cipinang Pukul 09.00 WIB
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Udar Pristono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (25/3/2015) penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemerikaan lanjutan pada Selasa (24/3/2015) kemarin.  Udar diperiksa kurang lebih empat jam, dan dicecar 9 pertanyaan.

"Menyambung pemeriksaan kemarin, pagi ini pukul 09.00 WIB pemeriksaan pada Pak Udar dilanjutkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," kata Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun.

Tonin menambahkaan rencananya akan ada 19 pertanyaan yang akan ditanyakan pada kliennya hari ini.

"Ada 19 pertanyaan, kemarin kan di Bareskrim baru dijawab 9 pertanyaan. Jadi sisanya 10 pertanyaan dilanjutkan di Cipinang," katanya.

Menurut Tonin, pemeriksaan lanjutan di rutan Cipinang itu merupakaan kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Kejagung.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan jaksa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.

"Jaksa melakukan pertimbangan sendiri dan menyatakan berat bus melebihi spesifikasi yang ditentukan," kata salah satu pengacara Udar, Tonin di Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi bus Transjakarta itu mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.

Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas