Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Angket Cara DPRD untuk Memenuhi Hasrat Berkuasa

J Kristiadi menyayangkan sikap DPRD DKI Jakarta yang menggunakan hak angket

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengajuan Angket Cara DPRD untuk Memenuhi Hasrat Berkuasa
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah), Wakil Ketua DPRD M Taufik (kanan) dan Triwisaksana (kiri) saat menggelar rapat Rapat perdana pembahasan APBD DKI 2015 yang telah dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015). Rapat tersebut ditunda karena pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyiapkan print out APBD DKI 2015 versi Pemprov DKI. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - J Kristiadi menyayangkan sikap DPRD DKI Jakarta yang menggunakan hak angket karena menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar etika.

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) itu menilai, sikap DPRD sangat keliru dan bertentangan dengan harapan publik.

"Menurut saya sudah berlebihan (pengajuan hak angket). Bobot ketidaksantunan Ahok dengan anggaran siluman yang akan diselundupkan (DPRD) itu tidak sebanding," kata Kristiadi saat dihubungi, Jumat (27/3/2015).

Kristiadi menduga pengajuan angket merupakan cara DPRD untuk memenuhi hasrat berkuasa, yakni dengan membendung daya kritis Ahok dalam menyusun anggaran secara transparan, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Sikap DPRD itu, kata Kristiadi, merupakan bentuk dianutnya politik menang-kalah oleh DPRD. DPRD semestinya bersinergi dengan Ahok dalam mewujudkan program-program yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Iklimnya sekarang diwarnai dengan amukan, hasrat berkuasa. Orientasinya hanya kekuasaan, jadi tidak mementingkan rakyat," ujarnya.

Proses penyelidikan oleh tim angket DPRD DKI terhadap Ahok semakin mendekati babak akhir. Tim angket telah meminta pertimbangan saksi ahli di bidang komunikasi politik, hukum tata negara, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil.

Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna. Sidang paripurna kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.(Indra Akuntono)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas