Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Usman Tersangka UPS Tak Pernah Ngantor Lagi

Alex Usman dan Zaenal Soleman resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alex Usman Tersangka UPS Tak Pernah Ngantor Lagi
www.phdpowerhouse.co.za
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman dan Zaenal Soleman resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan Alex dan Zaenal jadi tersangka pada Jumat (27/3/2015). Dia mengumumkannya ke media pada Senin (30/3/2015).

Rupanya sampai Alex Usman ditetapkan tersangka, dia sudah tak pernah datang ke kantornya di Lantai 11 Gedung Walikota Jakarta Selatan. Setidaknya sejak awal Maret, atau sejak kasus UPS ramai Alex tak pernah ngantor lagi.

Alex kini menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Sudin Dikmen Jakarta Barat sejak awal Januari 2015. Sebelumnya Alex menjabat Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat.

"Sudah tiga minggu Pak Alex tak pernah ke kantor," ujar petugas Pamdal di kantor Sudin Dikmen Jakarta Selatan, Ilham kepada Warta Kota, Senin (30/3/2015) sore.

Makanya Ilham memperkirakan Alex sudah tak ke kantor sejak tanggal 5 Maret 2015.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Jumat (6/3/2015) adalah saat dimana polisi meningkatkan status kasus UPS dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi saat itu polisi belum menentukan tersangka. Namun ketika itu media lekas ramai memberitakan dan heboh lah kasus UPS ini.

Selanjutnya pada Selasa (10/3/2015), Alex Usman menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Setelah mangkir pemeriksaan pada senin (9/3/2015).

UPS adalah alat catu daya yang diberikan ke 49 sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

Pengadaannya melalui APBD Perubahan tahun 2014. Ternyata dalam prosesnya banyak terjadi kebohongan saat lelang tender.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencium kecurangan ini, lalu menyelidikinya mulai 28 Januari 2015. Kemudian Jumat (6/3/2015) kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, pada Jumat (20/3/2015) perkaranya diambil alih oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka walau telah memeriksa 63 saksi dari 130 saksi yang semestinya diperiksa.

Selanjutnya setelah kasus ditangani Mabes Polri, barulah dilakukan penetapan tersangka pada Jumat pekan lalu (27/3/2015).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas