Front Pembela Ahok Bakal Laporkan Menteri Yohana ke Polisi
FPA akan melaporkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi massa Front Pembela Ahok (FPA) akan melaporkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
Yohana diduga telah melakukan penistaan atau fitnah terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ini terkait ucapannya menanggapi kata-kata kasar yang sering kali diucapkan pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Dalam sebuah pidato resmi, Yohana mengatakan bahwa ucapan kasar yang sering diucapkan oleh Ahok merupakan hasil didikan keluarga. Ucapan tersebut ditulis di media online.
Meskipun tanpa berkoordinasi dengan Ahok, selaku korban dalam hal ini, namun perwakilan dari FPA atas inisiatif organisasi melaporkan Yohana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2015).
“Kami melaporkan dan menganggap kualifikasi unsur (penistaan atau fitnah,-red) ibu Yohana sudah memenuhi pasal di dalam KUHP,” ujar Ketua Bidang Hukum FPA, Parulian Hutahaean di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Menurut Parulian, pernyataan melakukan kritik gaya bicara Ahok tidak lepas dari pendidikan keluarga dinilai telah mengusik pihaknya. Seharusnya, dia melanjutkan, yang diserang itu tindak korupsi.
“Seharusnya, yang disorot itu perbuatan korupsi karena didikan keluarga. Pelaku korupsi ada kaitan dengan didikan keluarga, bukan gaya kepemimpinan dari pejabat di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Di kesempatan itu, pihak FPA membawa bukti berupa sebuah kliping di media yang menuliskan Yohana telah melakukan penistaan atau fitnah terhadap Ahok. Apabila dibutuhkan oleh penyidik, maka mereka akan membawa bukti-bukti tambahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.