Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bokong Riza Ditembak Polisi Saat Mau Kabur

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 tas wanita dan motor yang sering digunakan pelaku untuk beraksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bokong Riza Ditembak Polisi Saat Mau Kabur
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua pelaku spesialis pecah kaca dan gembos ban mobil ditembak petugas Polsek Leuwiliang. Arman (37) ditembak kakinya sedangkan bokong Riza (20) harus tertembus peluru karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Dalam aksinya, kedua pelaku juga sering melakukan perampasan pengendara motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 tas wanita dan motor yang sering digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Uba Subandi, kedua pelaku ditangkap usai beraksi memecahkan kaca mobil warga yang diparkir di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Senin (30/3/2015) petang.

"Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil tas serta laptop," katanya, Selasa (31/3/2015).

Uba menjelaskan, aksi kedua pelaku diketahui warga dan petugas Polsek Leuwiliang yang langsung melakukan pengejaran.

"Pelaku kabur ke arah Cibungbulang, setelah kabur hampir 4 kilometer dari lokasi kejadian, petugas akhirnya melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku," katanya.

Tembakan mengenai betis dan bokong pelaku. Dalam kondisi terluka akibat tembakan, kedua pelaku masih berusaha melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Keduanya kami tembak karena berusaha melarikan diri dengan motornya. Tersangka Arman, ditembak di bagian pantat sedangkan Riza kita tembak di bagian paha," katanya.

Kepada petugas mengaku beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca dan menggembosi ban mobil. Selain di Leuwiliang, komplotan ini juga beraksi di wilayah Ciampea dan Cibungbulang.

"Pelaku sudah beraksi 5 kali di Leuwiliang, di Ciampea sebanyak 6 kali dan di Cibungbulang 5 kali," katanya.

Polisi yang menggeledah rumah kontrakan pelaku menemukan 10 tas wanita, sejumlah note book, dan telepon genggam yang diduga merupakan hasil curian. "Kita juga menemukan alat pemecah kaca yang terbuat dari busi bekas kendaraan dan paku," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Soewidia Henaldi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas