Gadis di Bawah Umur Dijadikan Penari Striptis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan ada dugaan kasus perdagangan manusia di daerah Kelapa Gading
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan ada dugaan kasus perdagangan manusia di daerah Kelapa Gading. Saat itu, DS (16), korban perdagangan manusia mengaku dirinya dipekerjakan di tempat hiburan malam sebagai penari striptis.
"Awalnya, si anak berangkat ke tempat rekrutan yang berada di kawasan Kemayoran. Setelah itu, dia kemudian ke tempat kerjanya di daerah Kelapa Gading. Tapi, pekerjaan yang dijanjikan malah mengarah ke industri hiburan malam," kata Ketua KPAI, Asrorun Mun'in, Rabu (1/4/2015).
Kemudian, DS bertemu KW, yang merupakan perantara hingga masuk ke dalam industri tersebut. Dari pengakuan DS yang dihimpun oleh KPAI, ternyata perlu ada pemeriksaan badan yang dilakukan secara telanjang.
"Mulai berikutnya, ia bekerja menemani tamu minum-minum (beralkohol) di daerah tersebut," kata Asrorun.
Selain itu, kata Asrorun, DS juga diduga diperkosa pada hari pertamanya kerja. Itu dibuktikan dari pengakuan DS yang mengatakan ada bercak darah setelah ia bangun tidur.
"Korban merasa diperkosa, kemudian mencoba kabur. Awalnya sulit karena enggak punya access card, namun ia berhasil menunggu celah dan akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Bogor," kata Asrorun.
Dari kejadian tersebut, DS dan kedua orangtuanya langsung melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia ini ke Polres Bogor. "Sekarang sudah ada tiga orang yang ditahan sebagai tersangka di Polres Bogor terkait kasus perdagangan manusia ini," kata Asrorun.
Sementara itu, Asrorun menyayangkan tindakan Polsek Kelapa Gadinh yang sudah menetapkan tersangka terhadap DS dan ibunya, R. Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Ada laporan terhadap DS dan ibunya yang diduga telah melakukan penipuan. Setelah itu, DS dan Ibunya (R) ditetapkan sebagai tersangka," kata Asrorun.
Putusan itu, kata Asrorun, dikuatkan dengan adanya surat panggilan sebagai tersangka terhadap DS dan ibunya, R, per tanggal 24 Maret 2015. Namun, saat mencoba konfirmasi ke Polsek Kelapa Gading, pihak Polsek menuturkan tidak pernah menetapkan DS dan ibunya sebagai tersangka.
"Saya sampai detik ini tidak pernah menahan anak dan ibu hamil tersebut. Dari Polsek Kelapa Gading hanya menangani kasus penipuan," kata Komisaris Sutriyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).
Sutriyono mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya baru memeriksa para saksi-saksi. Termasuk memanggil DS dan ibunya, R, untuk dimintai keterangan leboh lanjut.
"Ini hari ini kita panggil ibunya untuk menjelaskan sebagai saksi," kata Sutriyono.
Sutriyono menuturkan, kasus penipuan tersebut merupakan laporan dari management yang menyalurkan DS untuk bekerja. DS diduga melakukan penipuan dengan membawa lari uang sebesar Rp 5,5 juta.