Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JIS Optimistis Neil dan Ferdinant Tidak Bersalah

Pihak JIS menginginkan hasil yang terbaik dari persidangan dan berharap agar kedua terdakwa bisa terhindar dari jerat hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in JIS Optimistis Neil dan Ferdinant Tidak Bersalah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong mendapat dukungan moril selama menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong mendapat dukungan moril selama menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Pantauan Tribunnews.com, terlihat puluhan orang tua murid, staf maupun beberapa guru sekolah Jakarta Internasional School (JIS) memakai pakaian berwarna putih.

Mereka menyimak jalannya persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nur Aslam Bustaman. Mereka memenuhi ruang sidang utama dan sampai berdiri di depan pintu ruang persidangan.

"Kami memberikan dukungan terhadap Ferdinant dan Neil. Kami satu komunitas dan ada murid JIS juga yang datang," kata perwakilan JIS, Ayu Hartoyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Pihak JIS menginginkan hasil yang terbaik dari persidangan dan berharap agar kedua terdakwa bisa terhindar dari jerat hukum yang dituntut pihak jaksa penuntut umum.

"Kami ingin hasil terbaik. Kami dari awal percaya Ferdi dan Neil tidak bersalah," ujarnya.

Neil yang terlihat didampingi penerjemah, menjalani sidang lebih awal. Sementara, Ferdinand menunggu di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.

Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.

Dalam kasus dua guru JIS, jaksa menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas