Kemendagri Ingatkan Ahok Soal Retribusi Tempat Penjualan Miras
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta terkait retribusi dan pendapatan izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta terkait retribusi dan pendapatan izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) masuk dalam APBD. Hal ini disampaikan Kemendagri dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), Kamis (2/4/2015).
Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bila pungutan retribusi yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta dari pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol tidak bisa dimasukkan dalam Rapegub RAPBD DKI 2015.
"Kami catat tidak boleh bapak (Gubernur) mendapat retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras. Ini masih tercantum (dalam rapergub) dan tidak bisa bapak dapatkan, nanti akan kita bahas teknisnya," kata pria yang akrab disapa Donny di Gedung F Kemendagri, Kamis (2/4/2015).
Selain itu, Donny pun mempertanyakan target pendapatan dari pajak hiburan dalam Rancangan Peraturan Gubernur terkait APBD DKI 2015 sebesar Rp 1 triliun dianggap tidak sesuai dengan jumlah tempat hiburan yang ada di Jakarta.
Untuk itu, Kemendagri meminta DPRD DKI lebih aktif mengawasi penyusunan draf RAPBD tahun berikutnya.
"Tolong dicermati betul apakah benar (target pendapatan) pajak hiburan cuma Rp 1 triliun? Pak Dewan, tolonglah pak ini fungsi anda untuk mengawasi. Kita akan bongkar lagi secara statistik nih nanti," katanya.