Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motor Masuk Thamrin, Polisi dan Dishub Rapat soal Rambu

Polisi bakal menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pemasangan rambu di Jalan MH Thamrin

Editor: Sanusi
zoom-in Motor Masuk Thamrin, Polisi dan Dishub Rapat soal Rambu
Warta Kota/panji baskhara ramdhan
Penerapan denda senilai Rp 500.000 bagi pemotor yang nekat melintasi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta diberlakukan hari ini, Minggu (18/1/2015). Banyak pengendara yang terkena tilang lantaran nekat melintas di jalan protokol itu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,
Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pemasangan rambu di Jalan MH Thamrin. Hal ini dilakukan terkait diperbolehkannya kembali motor masuk ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Aturan soal bolehnya motor masuk Jalan MH Thamrin ini ada di dalam Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Ini adalah revisi dari Pergub sebelumnya yang melarang motor masuk ke Jalan MH Thamrin di Pergub nomor 195 Tahun 2014. Di Pergub Revisi ini dijelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Sehingga selepas pukul 23.00 motor boleh masuk kesana.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan, pihaknya tak akan lantas menindak apabila nanti ada motor yang melanggar karena masuk Jalan MH Thamrin sebelum pukul 23.00.

"Perlu ada sosialisasi dulu kan terkait perubahan ini," ucap Hindarsono ketika dihubungi Warta Kota, Senin (6/4/2015) malam.

Makanya, kata Hindarsono, polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera menggelar rapat terkait hal itu.

BERITA REKOMENDASI

Rapat nantinya akan membicarakan soal pemasangan rambu bahwa motor boleh masuk ke Jalan MH Thamrin selepas pukul 23.00. Dan tak boleh masuk mulai pukul 06.00 sampai pukul 23.00.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas