Motor Masuk Thamrin, Polisi dan Dishub Rapat soal Rambu
Polisi bakal menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pemasangan rambu di Jalan MH Thamrin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com,
Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pemasangan rambu di Jalan MH Thamrin. Hal ini dilakukan terkait diperbolehkannya kembali motor masuk ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Aturan soal bolehnya motor masuk Jalan MH Thamrin ini ada di dalam Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Ini adalah revisi dari Pergub sebelumnya yang melarang motor masuk ke Jalan MH Thamrin di Pergub nomor 195 Tahun 2014. Di Pergub Revisi ini dijelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Sehingga selepas pukul 23.00 motor boleh masuk kesana.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan, pihaknya tak akan lantas menindak apabila nanti ada motor yang melanggar karena masuk Jalan MH Thamrin sebelum pukul 23.00.
"Perlu ada sosialisasi dulu kan terkait perubahan ini," ucap Hindarsono ketika dihubungi Warta Kota, Senin (6/4/2015) malam.
Makanya, kata Hindarsono, polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera menggelar rapat terkait hal itu.
Rapat nantinya akan membicarakan soal pemasangan rambu bahwa motor boleh masuk ke Jalan MH Thamrin selepas pukul 23.00. Dan tak boleh masuk mulai pukul 06.00 sampai pukul 23.00.