Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Udar Pristono Tidak Dihadiri Dua Tergugat

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada tujuh pihak digelar

Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Udar Pristono Tidak Dihadiri Dua Tergugat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada tujuh pihak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Namun dari tujuh tergugat, dua pihak tidak menghadiri persidangan tersebut. Lima lembaga yang hadir Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), dan Gubernur DKI Jakarta.

Dua lembaga yang tidak hadir diantaranya Direktur Utama PT TransJakarta serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Namun kendati tidak dihadiri oleh dua pihak tersebut persidangan terus berlanjut. Agenda persidangan yang dipimpin oleh hakim Heriyani adalah pembacaan permohonan dakwaan. Hal ini mengingat sidang praperadilan hanya dibatasi selama tujuh hari.

"Hari ini ada dua yang tidak hadir. Demikian hari ini tetap akan dimulai sidang karena persidangan sudah harus ada keputusan dalam tujuh hari yang dimulai hari ini," ujar Hakim Hendriyani pada saat persidangan.

Gugatan praperadilan Udar Pristono pada tujuh pihak tersebut adalah terkait kasus penyelewengan pengadaan bus Transjakarta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas