Sidang Udar Pristono Tidak Dihadiri Dua Tergugat
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada tujuh pihak digelar
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada tujuh pihak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Namun dari tujuh tergugat, dua pihak tidak menghadiri persidangan tersebut. Lima lembaga yang hadir Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), dan Gubernur DKI Jakarta.
Dua lembaga yang tidak hadir diantaranya Direktur Utama PT TransJakarta serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Namun kendati tidak dihadiri oleh dua pihak tersebut persidangan terus berlanjut. Agenda persidangan yang dipimpin oleh hakim Heriyani adalah pembacaan permohonan dakwaan. Hal ini mengingat sidang praperadilan hanya dibatasi selama tujuh hari.
"Hari ini ada dua yang tidak hadir. Demikian hari ini tetap akan dimulai sidang karena persidangan sudah harus ada keputusan dalam tujuh hari yang dimulai hari ini," ujar Hakim Hendriyani pada saat persidangan.
Gugatan praperadilan Udar Pristono pada tujuh pihak tersebut adalah terkait kasus penyelewengan pengadaan bus Transjakarta.