Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Sudah Mengantisipasi Dampak Reklamasi Pantai utara Jakarta

Pakar tata kota dari ITB Hesti D Nawangsidi menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memahami risiko reklamasi atau pembuatan daratan baru

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pemprov Sudah Mengantisipasi Dampak Reklamasi Pantai utara Jakarta
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Perahu karet melintas di PLTU Muara Karang yang terendam banjir Jakarta Utara, Jum at (18/1/2013). Akibat banjir yang melanda Ibu Kota, PLTU Muara Karang terendam banjir setinggi 1,5 meter. Banjir mengakibatkan pembangkit listrik utama yang memasok sebagian wilayah Jakarta tersebut tidak dapat beroperasi optimal. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar tata kota dari Institut Teknologi Bandung Hesti D Nawangsidi menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memahami risiko reklamasi atau pembuatan daratan baru di pantai utara Jakarta.

Menurut dia, Pemprov juga sudah memiliki kiat meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi selama proses pemulihan kawasan pinggir Ibukota tersebut.

"Pemerintah DKI sangat memahami, ada beberapa PLTU di daerah utara. Namun, PLTU Muara Karang merupakan yang terbesar. Selain itu, PLN juga memiliki kabel bawah laut. Di dalam studi-studi dan kajian-kajian mengenai teknik dan perekayasaan reklamasi, hal itu sudah dipertimbangkan," kata Hesti dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (7/4/2015).

Lebih lanjut menurutnya, soal keberadaan pipa dan kabel di bawah laut, juga sudah menjadi bahan evaluasi yang juga digodok matang Pemprov DKI. Sehingga dalam re-planning tercetuslah pembuatan pulau-pulau yang sengaja dibuat terpisah, dan dilengkapi kanal dalam jarak yang sudah diperhitungkan.

"Itu semua dituliskan dalam izin prinsip gubernur, apa yang harus diperhatikan untuk setiap pulau, karena setiap pulaunya berbeda. Jadi DKI sangat memperhatikan hal itu," katanya.

Sementara itu, soal struktur lapisan tanah, Hesti menjelaskan, tanah menjadi dasar utama bidang keteknikan dalam reklamasi. Karena, sebelum dimulai, perlu diadakan pengujian geoteknik soil atau pengujian sampel tanah yang sangat ketat, untuk menjamin pulaunya tidak akan tenggelam.

"Dari situ bisa dirancang teknik mereklamasi yang tidak merusak lingkungan sekitarnya dan membuat pulau itu aman. Misalnya, mengeruk lapisan tanah yang lunak di dasar laut dan digantikan dengan pasir laut, sehingga dia menjadi lebih kuat. Dengan begitu, dia bisa menjamin nantinya lahan reklamasi tidak akan mengalami penurunan secara drastis," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Reklamasi pantai utara Jakarta kerap dikaitkan dengan banjir di Jakarta belakangan ini. Salah satunya reklamasi pantai yang dilakukan beberapa pengembang di utara Jakarta. Tapi hal ini dibantah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Nggak ada hubungan, reklamasi itu sudah ditentuin. Jadi Perpres mengatur pada 1995 reklamasi (sekarang Perpres Nomor 122 Tahun 2012) sampai bentuk pulau, semua diatur oleh Perpres, yang mengatur semua kementerian sebetulnya," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis 12 Februari 2015.

Dirinya mengatakan, dalam Perpres tersebut semua hal tentang reklamasi sudah diatur. Termasuk jarak antara pulau dan daratan, misalnya harus minimal 300 meter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas