Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Fraksi Gerindra Tetap Usulkan Hak Menyatakan Pendapat Kepada Ahok

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Fraksi Gerindra Tetap Usulkan Hak Menyatakan Pendapat Kepada Ahok
Warta Kota/henry lopulalan
M Taufik (kanan) 

"Kami merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera melanjutkan hasil temuan tersebut," kata Ongen.

Rekomendasi diterima Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, ditandai dengan penyerahan laporan pansus angket beserta lampiran bukti-buktinya.

Peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:

1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.

7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015

8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini bahwa Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok bakal digulirkan. Sebab sudah ada 20 anggota dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.

Meskipun demikian, Lulung mengatakan, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan.

"Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya," katanya.

Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan tim HMP. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk.

"Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap," ujar dia.

Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas