Fraksi Gerindra Tetap Usulkan Hak Menyatakan Pendapat Kepada Ahok
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tak hanya itu, jika pimpinan dewan menyetujui HMP, Gerindra akan menindaklanjuti dengan merekomendasi Ahok agar dimakzulkan. Sebab, sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sampai Selasa (7/4/2015), sedikitnya ada 15 nama dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah menandatangani dukungan untuk HMP. Sedangkan dari Partai Golkar ada empat nama.
Menurut Wakil Ketua DPRD M Taufik nantinya jumlah nama anggota DPRD yang setuju adanya HMP akan bertambah.
"Untuk partai lain urusan masing-masing. Nanti juga bertambah," katanya, Selasa (7/4/2015).
Berikut nama-nama anggota DPRD yang telah menandatangani Hak Menyatakan Pendapat (HMP):
Fraksi Partai Gerindra
1. M Taufik
2. Abdul ghoni
3. Moh. Arief
4. Prabowo Soewirman
5. Imam S
6. Fajar Sidik
7. Seppalga Ahmad
8. Taufik H
9. Nuraina
10. Aristo Purboadji
11. Rany Mauliani
12. Rina Aditya S
13. Mohammad Sanusi
14. Endah. S. D
15. Syarif
Fraksi Golkar
1. Ramly. H.N
2. Judistira Hermawan
3. H. Tandanan D
4. HR. Khotib Ahyar
Diketahui dalam rapat paripurna kemarin, Fraksi Gerindra merupakan yang pertama usulkan ke Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar hasil temuan angket dilanjutkan ke HMP. Yang kemudian diikuti Fraksi PPP.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket M Ongen Sangaji sudah membeberkan pelanggaran-pelanggaran Ahok di paripurna. Yakni dengan menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan temuan angket, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah atas nama Gubernur DKI melalui surat 116/173 tanggal 4 Februari 2015 telah menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.
"Gubernur melaui sekda sengaja menyampaikan RAPBD yang bukan hasil bahasan bersama DPRD," kata Ongen saat membacakan kesimpulan panitia angket dalam paripurna di DPRD DKI.
Ahok juga terbukti lakukan pelanggaran norma dan etika. Bukti-buktinya ikut dilampirkan di laporan panitia angket. Mulai dari menyebut DPRD sebagai Dewan Perwakilan Rampok Daerah, menggebrak meja saat ada pengaduan warga terkait sengketa tanah.
Hingga temuan di laman youtube yang mempertontonkan rekaman Ahok bicara kasar saat diwawancara live di sebuah stasiun televisi. Dari temuan itu, pansus pun meminta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti.
"Kami merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera melanjutkan hasil temuan tersebut," kata Ongen.
Rekomendasi diterima Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, ditandai dengan penyerahan laporan pansus angket beserta lampiran bukti-buktinya.
Peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini bahwa Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok bakal digulirkan. Sebab sudah ada 20 anggota dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.
Meskipun demikian, Lulung mengatakan, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan.
"Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya," katanya.
Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan tim HMP. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk.
"Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap," ujar dia.
Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.
Baca tanpa iklan