Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Pelajari Sejumlah Dokumen yang Disita dari Kasus UPS

Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Pelajari Sejumlah Dokumen yang Disita dari Kasus UPS
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin Rabu (8/4/2015) penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Yakni di kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, di kantor tersangka AU, rumah AU di Puri Kencana, Jakbar serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.

Kini, penyidik tengah mempelajari dan memverivikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka yakni Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI.

"Hasil penggeledahan kemarin sedang diteliti dan dipelajari. Kemarin yang disita berupa dokumen, proposal, dan lainnya," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (9/4/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto melanjutkan lantaran adanya penggeledahan dan penelitian dokumen yang disita, maka pemeriksaan dua tersangka yang dijadwalkan pekan ini diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan bisa pula statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas