Aset Freddy Budiman cs Mencapai Puluhan Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita harta gembong narkotika jaringan internasional, Freddy Budiman
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita harta gembong narkotika jaringan internasional, Freddy Budiman (38 tahun) dan komplotannya.
“Aset, seperti ruko, rumah, mobil termasuk aset peredaran narkoba. Kasaran Rp 70 miliar, itu belum termasuk rekening. Kita melacak rekening di beberapa bank,” ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Cengkareng, Selasa (14/4/2015).
Sebagian besar harta kekayaan telah diinvestasikan ke berbagai unit bisnis, salah satu unit bisnis, yaitu Kuta Residence di Pulau Bali, yang nilainya disinyalir mencapai Rp 3 miliar.
Selain itu, aset berupa bangunan juga disita, seperti Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 nomor 16 Cengkareng, gudang pabrik garmen di Kapuk Kamal, Jakarta Barat.
Kemudian, rumah di Perum Graha Cikarang, rumah di Perum Central Park Cikarang Utara, rumah di Lebak Bulus Jaksel dan sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat.
“Semua aset milik tersangka telah disita sebagai barang bukti peredaran narkotika,” tutur Komjen Budi Waseso.
Dari bisnis barang haram tersebut, harta kekayaan terpidana mati kasus narkoba itu mencapai puluhan miliar. Bareskrim Polri berencana menjerat Freddy dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).