Budi Waseso Janji Tindak Tegas Oknum Terlibat Pengedaran Narkotika
Dalam waktu dekat oknum petugas yang mendalangi dan memperlancar terjadinya perbuatan ini akan dilakukan tindakan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum petugas yang membantu gembong narkotika internasional, Freddy Budiman (38 tahun), mengatur peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan akan ditindak tegas.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
“Dalam waktu dekat oknum petugas yang mendalangi dan memperlancar terjadinya perbuatan ini akan dilakukan tindakan,” ujar Komjen Budi Waseso.
Untuk memberikan efek jera kepada oknum tersebut, maka hukuman maksimal akan diberikan. “Pelaku diberikan hukuman tegas dan lebih berat,” kata dia.
Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Dirjen Pemasyrakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pengawasan di lembaga pemasyarakatan (LP). Peningkatan pengawasan terutama dalam hal pengetatan sarana komunikasi.
Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi kembali kasus pengaturan narkoba dari balik jeruji penjara. Freddy Budiman (38 tahun) mengatur penyelundupan narkoba jenis ekstasi dari Belanda dan mempunyai pabrik pembuatan barang terlarang tersebut.
“Penggunaan komunikasi akan menjadi perhatian dan dilakukan pengetatan,” kata Komjen Pol Budi Waseso.